Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Dengan adanya laporan Informasi dari para Jurnalis Kabupaten Bekasi kepada Organisasi Advokat PERADI Perjuangan DPD Provinsi Jawa Barat, Pihak Peradi Perjuangan DPD Provinsi Jawa Barat akan mengkaji serta mempersiapkan bukti bukti dari sumber pelapor untuk di tindak lanjuti Ke Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi atau Ke Badan Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi dengan beberapa Advokat serta bukti bukti dugaan korupsi Proyek Puluhan Milyar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ( TPST ) yang berlokasi di Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
Ketua Peradi Perjuangan DPD Provinsi Jawa Barat, Nurhasan. SH mengatakan kepada awak media, “dengan adanya laporan Informasi dari para jurnalis Kabupaten Bekasi, saudara Muhaidin Darma dan saudara Moh. Cahyadi yang akrab disapa Cupank, dirinya bersama tim advokat Peradi perjuangan provinsi Jawa Barat, mengkaji serta mempelajari bukti-bukti atas dugaan korupsi atas Mega proyek TPST Kertamukti, Cibitung sudah cukup bukti dan saksi untuk melakukan pelaporan Ke Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi atau ke Badan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-red).
“Kami bersama para Jurnalis dan saksi-saksi Minggu depan akan bersama-sama ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk melaporkan Dugaan Korupsi di proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang menurut saksi dan bukti bukti yang dimiliki pelapor sudah cukup dan tinggal tunggu pengembangan saja nantinya di penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi atau penyidik KPK,” imbuh Nurhasan.