Blora- mediamitrahukumbhayangkara.com Dalam rangkaian pembahasan Undang-undang Cipta Kerja”, Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi) Blora menggelar aundensi dalam mengatasi pengangguran di Kabupaten Blora.
Acara dilaksanakan di Pendopo DPRD Kabupaten Blora pada Hari Minggu (25-2-23) berlangsung lancar dan aman.
Turut hadir Ketua DPRD Blora, H Dasum, Ali Udin Anggota DPRD, Anggota Peradi Sekabupaten Blora, serta tamu undangan lainnya sejumlah 200 orang.
Ketua DPRD Blora H. Dasum menyampaikan bahwa seharusnya Undang-Undang Cipta Kerja mampu menjadi payung yang dapat membangun Daerah dan merepresentasikan Daerah.
Harapan Saya dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan hak yang positif.
Agar infestor yang datang ke Blora akan mendapatkan kenyamanan tersendiri.
Supaya dapat membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat Blora yang belum bekerja.harapnya.
Lanjutnya sementara itu Ketua Peradi Blora Zainuddin menjelaskan kegiatan ini adalah Rapat Anggota Cabang (RAC) Tahun 2022 -2023 DPC Peradi, Ikadin, Lawyer Sekabupaten Blora.
Harapnya menjalin kekompakan untuk kemajuan Peradi agar kedepannya lebih maju dalam segala kegiatannya.pungkasnya.
Himawan Kabiro Blora