BLORA, ( JATENG), Kamis ( 18 – 9 – 2025) – Media Mitra Hukum Bhayangkara,Kamis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026.
Ini menjadikan langkah awal dalam proses pembahasan anggaran daerah untuk tahun mendatang. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Mustopa, S.Pd.I, didampingi wakil-wakilnya, ini dihadiri oleh Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., para anggota dewan, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mustopa menyampaikan, pentingnya APBD sebagai instrumen utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah.
“APBD adalah cerminan prioritas pembangunan kita. Oleh karena itu, pembahasan Raperda APBD ini harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” terangnya.
Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Blora menyampaikan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD. Di kesempatan itu, Bupati Blora Arief Rohman berharap dana transfer daerah dari pemerintah pusat tidak mengalami pengurangan.
Dalam rancangan RAPBD Blora 2026 tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp2,18 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp2,16 triliun.






