BLORA, Rabu ( 19 – 6 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Blora, Tahun Anggaran 2023 di Pendopo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Blora, Rabu ( 19- 6 – 2024), berlangsung aman dan lancar.
“Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Blora, H. M. Dasum, Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto, Sakijan, dan Mustopa, Ketua Fraksi, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, Sekda Blora Komang Gede, Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD), serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Blora H. M. Dasum mengatakan, pada Tahun 2023 telah diprogramkan pembentukan 14 rancangan Perda umum dan 13 rancangan Perda komulasi terbuka.
“Salah satu raperda komulasi terbuka yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawabkan Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora, Tahun Anggaran 2023”, katanya.
“Dasum juga memaparkan, Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat 1 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, untuk dibahas bersama – sama.
“Mendasari ketentuan tersebut, pada 11 – 6 – 2024 , Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku Rancangan Peraturan Daerah, dimaksud sebagaimana Surat Bupati Blora, Nomor 900/2512/2024.






