Purwakarta 20/03/23.
mediamitrahukumbhayangkara.com
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) cair pada bulan Maret 2023 yang disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA), dikeluhkan oleh Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Desa Sukahaji Kecamatan Tegalwaru.
Pasalnya berdasarkan keterangan salah satu Kpm In (30) “selama ini kartu Atm beserta Pin dipegang oleh ketua Rt, saya hanya menerima sembako itu pun diambil sendiri dari kantor Desa.
“Bantuan tersebut berupa Beras 2 karung, Telur 20 butir, Buah Apel 6 buah, Kacang hijau 2 bungkus, Wortel 2 bungkus jika dihitung2 tidak akan mungkin mencapai Rp.400 000-,”ungkapnya.
“Sebagai Kpm saya hanya ingin bantuan apapun dari Pemerintah diterima sebagai mana mestinya,”harapnya.
Ratim Wijaya salah satu Ketua Rt saat ditemui di kediamnya membenarkan “jika kartu Atm dikumpulkan dan diserahkan ke orang Desa atas nama : Hendar salah satu kasi Desa Sukahaji.
“saya tidak tau bagai mana aturan yang sebenernya saya cuma bertugas mengumpulkan Atm terus diserahkan ke orang Desa,”jawabnya.
Dedi Supyadi Kepala Desa Sukahaji saat di konfirmasi terkait kartu Atm yang dikumpulkan oleh ketua Rt dan mekanisme Program BPNT di Desanya via whatsapp menjelaskan “
Ya itu mah urusan Pendamping sama TKSK,”Tuturnya.
Eka Prihatin Ningsih, SST., M.Kes
Kepala Bidang LinjamsosPFM Dinas Sosial P3A saat di konfirmasi terkait masih saja terjadinya pelanggaran untuk penyaluran BPNT menjelaskan “sebelumya sudah kami warning melalui surat pemberitahuan melalui :