BLORA, ( JATENG) , Rabu ( 24 – 7 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
Potensi – potensi dugaan proyek fiktif atau Mark – Up dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Blora Tahun 2024, saat menjelang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada), seakan menjadi celah ketidak akuntabel ataupun tidak transparan.
“Saat ini mencapai Rp 2,5 triliun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD), sehingga dapat dipastikan kegunaannya demi keberhasilan program – program untuk kepentingan umum, bukan hanya dimanfaatkan kepentingan oknum ataupun golongan tertentu.
“Salah satu warga Blora Sugi berharap, di Tahun Politik Pilihan Kepala Daerah ( Pilkada), alangkah baiknya peran dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan masyarakat, ikut mengawasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Blora, supaya penggunaannya lebih transparan, ini semua bentuk tanggung jawab bersama.
“Jangan sampai ada dugaan kegunaannya APBD Blora dialokasikan Proyek – proyek fiktif maupun Mark – Up, demi kepentingan oknum yang memanfaatkan keuntungan sendiri.Selain itu, di momen Tahun politik seperti ini, diduga ada penyalahgunaan anggara yang menguntungkan kelompok tertentu, terutama proyek berjudul hibah.harapnya.