SEMARANG – ( JATENG ), Minggu ( 28 – 7- 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah mengumumkan pembukaan Posko Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2024/2025. Posko ini akan mengawasi proses penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA. Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah telah mengirimkan surat Nomor: B/0272 /PC.01-14/VI/2024 tertanggal 6 Juni 2024 kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah dan seluruh Bupati/Walikota se-Jawa Tengah, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pelaksanaan pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan bahwa dalam surat yang tertuju kepada seluruh Kepala Daerah se Jawa Tengah tersebut, Ombudsman menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses PPDB. Sesuai dengan tugas dan kewenangan, Ombudsman RI memiliki mandat untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal ini adalah penyelenggaraan PPDB.
Farida juga berharap, Ombudsman dapat melakukan pengawasan menyeluruh pada proses PPDB 2024/2025 yang mencakup tahap pra-PPDB, pelaksanaan, dan pasca-PPDB. Pada tahap pra-PPDB, ditemukan bahwa regulasi daerah sering kali tidak selaras dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan sering kali diterbitkan mendekati pelaksanaan PPDB, mengakibatkan mengurangi waktu sosialisasi. Beberapa daerah juga kekurangan sumber daya dan sistem informasi daring untuk PPDB, serta pengumuman pendaftaran oleh sekolah belum optimal”Sebagai evaluasi tahun sebelumnya, pada tahap pelaksanaan PPDB, masalah yang dihadapi termasuk tidak semua pendaftaran dilakukan secara daring, adanya kesalahan sistem, penambahan atau pengurangan rombongan belajar, kurangnya integrasi data CPD.tutupnya.