POLRES SRAGEN – mediamitrahukumbhayangkara.com
Saat ini Polres Sragen sudah menerapkan penindakan ETLE dengan sistem mobile, cara ini sangat efektif untuk menindak pelanggaran lalulintas utamanya pelanggaran kasat mata yang bisa menjangkau hingga kecamatan kecamatan di wilayah hukum Polres Sragen.
Satuan Lalulintas Polres Sragen memiliki 13 kamera etle mobile yang digunakan untuk penindakan terhadap pelanggar aturan lalulintas di 20 Kecamatan. Pada tahun 2023 ini, angka pelanggaran Etle di Sragen tercatat 12.348 pelanggaran dan baru 3.370 pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi ke kantor Etle Polres Sragen.
” Kasus pelanggaran terbanyak didominasi pengguna roda dua utamanya tidak mengenakan helm”, kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen Iptu Irwan Marvianto, S.H. mewakili Kasat Lantas Polres Sragen AKP Abipraya Guntur Sulatiyasto S.I
K., M.S.i
Irwan mengatakan “Jumlah pelanggar yang sudah konfirmasi sedikit karena masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal ini melakukan konfirmasi ke kantor etle, padahal apabila tidak melakukan konfirmasi maka saat pajak tahun depan nanti kendaraan tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan pajak karena telah di blokir samsat setempat dan harus membayar denda tilang terlebih dahulu bisa dikantor pos / BRIVA kemudian baru dibuka blokir dan bisa melakukan pajak tahunan”.
Kemudian Kaur Binops Satlantas Sragen Iptu Supriyanto, S.H menambahkan ” untuk tahun ini Satlantas Polres Sragen mendapat 9 kamera dari Korlantas Polri dimana 2 dari 9 kamera ini bisa digunakan untuk penindakan Etle Statis. Kamera ini dipasang di sepanjang Jl. Raya Sukowati Sragen”.