Berita  

Pengusaha Kafe Karoeke Seharusnya Mengindahkan Surat Edaran Dinas Pariwisata Beberapa Waktu Lalu

Pengusaha Kafe Karoeke Seharusnya Mengindahkan Surat Edaran Dinas Pariwisata Beberapa Waktu Lalu

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Pencegahan beredarnya narkoba, HIV mendapatkan perhatian khusus dari Dinas Kepemudaan Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata ( Dinporabudpar) Kabupaten Blora, khususnya di tempat karoeke atau hiburan malam lainnya. (12/2/2024).

“Salah satunya pemilik kafe karaoke wajib mendaftarkan pemandu karoeke ( PK) dengan ketentuan sebagai berikut, (1) agar mengisi blangko pendaftaran yang sudah disediakan, (2) fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP) , (3)foto kopi Kartu Keluarga ( KK), (4)pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah, (5) surat keterangan bebas narkoba, (6) melampirkan NIB usaha karoeke.

“Menurut Kadinas Dinporabudpar Blora melalui Kabid Yeti Romdonah. SE., MM berharap kepada semua pengusaha kafe karoeke agar segera mendaftarkan seluruh pemandu karoeke ( PK), sesuai Surat Edaran Nomor 556/105/ 2023 lalu, tentang teknis pendaftarannya.

Baca Juga  Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim Bareng Fans Rasta FM, Berlangsung Sangat Humanis dan Penuh Kehangatan

Karena berdasarkan dengan Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan Pasal 43 ayat 3, pemandu karoeke ( PK) harus terdaftar dan tercatat sebagai PK pada Perangkat Daerah yang membidanginya yakni Dinas Pariwisata, walaupun sudah ada yang pengusaha kafe karoeke sudah mendaftarkan pemandu karoeke ( PK) nya, tetapi masih sangat minum sekali. harapnya.

Lebih lanjut maka itulah Dinas Pariwisata akan terus berkomunikasi dengan Penegak Perda yakni Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten ( DKK), jika pengusaha kafe karoeke atau tempat hiburan malam tidak mengindahkan surat edaran tersebut, dengan tegas akan melakukan sosialisasi langsung, serta melarang keras namanya pemandu karoeke ( PK) frilend. tegasnya.