SEMARANG, ( JATENG), Rabu ( 5 – 11 – 2025) -Media Mitra Hukum Bhayangkara
Pengungkapan dugaan kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana yang terjadi pada Jumat 31 (November 2025 sore), disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng.
“Aksi tersebut bermula dari unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin dua koordinator berinisial S (47) dan TI (49) di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati.
“Ketika hasil sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo tidak sesuai dengan tuntutan massa, keduanya diduga menghasut peserta aksi untuk melakukan konvoi dan memblokir jalan Pantura sekitar pukul 18.30 WIB.
“Akibatnya, arus lalu lintas sempat macet selama sekitar 15 menit sebelum akhirnya petugas berhasil membubarkan massa. Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua unit mobil, beberapa pakaian, dan sejumlah telepon genggam sebagai barang bukti.
Terhadap kedua tersangka tersebut, petugas menjerat dengan pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.
Sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak melanggar hukum. Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tetap humanis demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat. tegasnya
( Himawan)






