Oleh : Firma Hukum NH Dan Partner
MediaMitraHukumBhayangkara.com – Marak terjadi kasus penyitaan kendaraan secara paksa oleh Debt Collector dan bahkan dilakukan ditengah jalan. Dengan dalih penyitaan tersebut dilakukan karena pemilik pemilik kendaraan melakukan wanprestasi Atas perjanjian utang piutang dan kendaraan tersebut menjadi obyek jaminan piutang yang dapat dieksekusi apabila wanprestasi dilakukan. Lalu bagaimana hukumnya?
Kendaraan yang menjadi jaminan utang termasuk dalam obyek jaminan fidusia, jaminan fidusia diatur dalam undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Jaminan fidusia adalah berdasarkan UU Jaminan fidusia, yang dimaksud Fidusia adalah “Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”
Sedangkan yang dimaksud dengan jaminan fidusia dalam pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia adalah
“hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai anggunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya “.