Mitra Hukum Bhayangkara.com
Warga Desa sukahurip kecamatan Sukatani Bekasi .Resah dengan adanya pengelolan dan penggilingan ikan dan udang untuk bahan pakan burung di desa sukahurip kecamatan Bekasi 19/2/2023.
Evi warga RT 01/01 kp Gelam Desa sukahurip mengalami mual dan pusing mencium bau dari Gudang pengelolan dan penggilingan ikan .yang yang tidak jauh dari tempat tinggalnya menurut warga yang ada di RT 01/01 merasakan aroma bau hingga warga merasa terganggu
Wahyu .pengelola sekaligus pemilik pengelolaan dan penggilingan ikan saat di konfirmasi awak media dirinya mengakui dengan bau di tempat usahanya wahyu pun menjelaskan.bahwa ikan dan udang yang dikirim oleh Bosnya masih lembab dan basah dan dia tidak bisa menolak kedatangan ikan dan udang yang sudah diterima .Bahkan dia berjanji akan melaporkannya ke Bosnya .
Sementara “Wahyu pun sedang menunggu pakan burung yang sudah di giling itu di jemput dan meminta Bosnya untuk membuat ijin dirinya meminta maaf .dengan aroma Bau yang warga alami .
Bidin ketua RT 01/01 kp GELAM SUKAURIP saat ditemui mengatakan bahwa Gudang itu awalnya Disel padi dan sekarang oleh pemiliknya di sewakan untuk pengelolan dan penggilingan ikan dan udang .namun amat kami sayangan hingga saat ini belum memiliki ijin baik ke pemerintah desa atau ijin lingkungan justru kami tahu adanya pengelolaan ikan dan udang itu warga yang melaporkan dengan Bau bahkan ada sebagian warga merasa mual dan pusing .dengan adanya laporan warga kami coba menemui pengelolan penggilingan ikan untuk sementara Jagan berkerja dulu .namun Wahyu meminta waktu lima hari menunggu bahan yang ada di dalam Disel padi itu di angkut .lagi saya tunggu dan saya pun akan melaporkannya ke kepala desa ujarnya .