Bekasi, Mitra Hukum Bhayangkara
TERKAIT adanya Pemberitaan di Media Mitra Hukum Bhayangkara Minggu lalu, mengenai Dugaan adanya Permainan Penggunaan Anggaran Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS) untuk kegiatan Pembayaran Pengeluaran sampah di Sekolah itu, Dengan ini Kepala Sekolah Menengah Pertama Negri ( SMPN) 5 Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa barat, PUJI ASTUTI debgan di dampingi Kepala Seksi ( Kasi) Kelembagaan Pada Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, DASUKI, S.Pd.Mpd, bertempat di salah satu ruangan Bidang SMP, Dia memberikan klarifikasi kepada awak media, bahwa berita tersebut Tidak Benar. Anggaran Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ) di sekolahnya, telah di kelola Dengan sebaik baiknya sesuai Petunjuk Teknis ( Juknis ) Dan Petunjuk Pelaksanaan ( Juklaknya). sehingga dengan begitu, di SMPN 5 Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, sama sekali tidak ada masalah Apapun, semuanya kegiatan berjalan Normal sesuai Ketentuan yang ada. Terang Kepala SMPN 5 Cibitung PUJI ASTUTI.
Lebih Lanjut PUJI ASTUTI membenarkan, bahwa memang benar di sekolah yang ia Pimpin itu, benar ada Penggunaan Anggaran Dana Bos, untuk membayar Pengeluaran sampah dari sekolah senilai Rp 600 ribu per setiap bulan. Dan mekanisme di dalam Penggunaan Anggaran BOS, khususnya untuk membayar Pengeluaran sampah dari sekolahnya, sudah di laksanakan atau di tempuh sesuai ketentuan yang ada. Jadi, kata dia, Tidak ada masalah Apapun di SMPN 5 Cibitung yang ia Pimpin itu. Ungkapnya.