POLRES SRAGEN – mediamitrahukumbhayangkara.com Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen membekuk tersangka peredaran uang palsu (Upal). Dari tangan tersangka berinisial EYP alias E, diamankan uang palsu Rp 5.3 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.
“ dari tangan tersangka telah kita amankan uang palsu sebesar Rp 5.3 juta rupiah, dengan pecahan Rp 100 ribu, “ kata AKP Wikan Sri Kadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Rabu (17/05/2023).
Dia mengatakan, tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dari membeli secara online yang telah ia telusuri dari akun facebook dengan mengeklik link yang kemudian terhubung telegram dengan nama Neles yang mengaku dari Banyumas.
“ Tersangka memesan uang palsu dengan harga sepertiganya, yaitu setiap pembelian Rp. 100 ribu mendapat 3 lembar uang palsu pecahan Rp. 100. Pelaku melakukan pembelian beberapa kali dengan total senilai Rp. 10.300.000 uang palsu, kemudian diedarkan ke beberapa wilayah seperti Karanganyar. Sedangkan tersangka sendiri ditangkap petugas saat mengedarkan uang palsu diwilayah Plupuh, “ tambah AKP Wikan.
“ hingga sejauh ini, uang palsu yang sudah diedarkan tersangka senilai Rp 5.3 juta rupiah, dengan cara membelanjakan uang palsu agar mendapat kembalian uang asli dari para korban, “
Tersangka EYP alias E warga Karanganyar ditangkap petugas setelah terbukti dengan sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan pembelian, dengan maksud mendapatkan pengembalian berupa pecahan uang rupiah asli.