Polres Sragen Polda Jateng – mediamitrahukumbhayangkara.com Jajaran Reserse Satuan Narkoba Polres Sragen mengamankan dua orang pemuda asal Tanon Sragen, sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang diamankan Satuan Narkoba masing-masing berinisial YH (32) warga desa Gawan Kecamatan Tanon dan ER (46) warga desa Jono Kecamatan Tanon Sragen.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, namun masih satu jaringan peredaran narkoba di kabupaten Sragen pada Senin, 5 Juni 2023 pukul 20.30 WIB.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti mengatakan pelaku YH ditangkap oleh unit opsnal satuan narkoba, setelah aksinya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dilaporkan oleh salah satu warga kepada Polres Sragen.
AKP Rini menjelaskan, YH ditangkap di pinggir jalan raya Solo-Sragen, Tepatnya di Jalan Barat jembatan Mungkung Desa Jetak Kecamatan Sidoarjo Sragen.
“Awalnya kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di seputaran jembatan Mungkung, kemudian atas informasi tersebut, kita kerahkan tim opsional dipimpin kanit opsnal Satresnarkoba Ipda Sriyadi. Dari penyelidikan atas laporan itu, kemudian pada pukul 20.30 WIB tim opsnal mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, dan selanjutnya tim melakukan penyergapan di lokasi tersebut, “ ujar Rini kepada media Rabu, (7/06/2023)