Berita  

Pengedar Obat Keras Sebanyak 5350 Butir Di Bekuk Satnarkoba Polres Sragen

Pengedar Obat Keras Sebanyak 5350 Butir Di Bekuk Satnarkoba Polres Sragen

POLRES SRAGEN –mediamitrahukumbhayangkara.com Dua orang pelaku peredaran obat berbahaya berbagai jenis dihadirkan dalam konferensi pers Satuan Narkoba Polres Sragen.

Selain menghadirkan dua orang tersangka berinisial HWS alias H (27) dan SAP alias W warga Sragen, petugas juga menghadirkan ribuan obat-obatan keras jenis tramadol dan trihexypenidhil ribuan butir.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menerangkan, selain menangkap pelaku, dari kedua tersangka petugas juga mengamankan 5350 butir obat keras jenis Trihexypenidhil serta tramadol.

Penangkapan terhadap pelaku setelah Satuan Narkoba memperoleh informasi tentang adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Berbekal dari infromasi yang diberikan warga tersebut, tim opsnal selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan kemudian melakukan penggerebegan dan menangkap dua orang tersangka.

Baca Juga  KSPTMKI : Kesejahteraan Kerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Memprihatinkan

“ Kedua tersangka ditangkap di waktu berbeda. HWS alias H (27) ditangkap dirumahnya Sragen kota pada 8 Mei 2023 bersama barangbukti sebanyak 2500 butir obat keras jenis trihexyenidhil, sedangkan tersangka SAP alias W ditangkap pada 15 Mei 2023 dengan menyita sebanyak 2850 butir obat keras jenis tramadol dan trihexyenidhil, “ kata Iptu Joko, Jumat (26/05/2023).

“ Para tersangka ditangkap melalui penggerebegan yang dilakukan petugas. Dari penggerebegan tersebut dapat diamankan sebanyak 5350 butir obat keras jenis trihexypenidhil dan tramadol yang masih berada dalam bungkusan paket, “ tambahnya.

Penulis: TantiEditor: Novia