Berita  

Pencuri Bahan Plastik Milik CV. Citra Group Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kedawung Sragen

Pencuri Bahan Plastik Milik CV. Citra Group Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kedawung Sragen

Sragen Polda Jateng –mediamitrahukumvhayangkara.com Pelaku pencurian plastik cacahan bahan baku pembuatan bola mainan milik CV. Citra Group alamat Dukuh Pengkok, Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung Sragen berhasil diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedawung Polres Sragen.

Pelaku berinisial TAH alias A warga Magetan Jatim, diamankan setelah perkara ini dilaporkan pemilik CV. Citra Group, Aan Cahyanto Bayu Aji warga Kedawung Sragen ke Mapolsek Kedawung Polres Sragen pada 5 Juni 2023.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Kedawung AKP Walidi menjelaskan, pelaku yang juga mantan karyawan perusahaan plastik bahan pembuatan bola mainan (mandi bola) ditangkap di rumahnya, Magetan Jatim, setelah aksi pencurian ini resmi dilaporkan pihak CV. Citra Group ke Mapolsek.

Baca Juga  Dirgahayu Politeknik Kepribadian Anak Bangsa Ke-1 Dan Selamat Datang Mahasiswa/Mahasiswa Baru

Diuraikan AKP Walidi, bahwa aksi pelaku mencuri bahan plastik cacahan dilakukan pelaku selama kurun waktu bilan Desember 2022 hingga Januari 2023, atau saat pelaku masih aktif menjadi karyawan perusaan CV. Citra Group.

“ dari hasil yang kita dalami, pencurian dilakukan pelaku setiap hari sabtu dan 2 minggu sekali, dengan total sebanyak 38 kantong plastik seberat 570 kg dengan total kerugian Rp 13.5 juta rupiah, “ ungkap AKP Walidi.

Aksi pencurian itu sendiri terungkap berkat informasi yang diberikan rekan kerja pelaku, yang kala itu sering melihat aksi pelaku memasukan kantong berisi bahan plastik cacahan ke dalam mobil milik pelaku, yang sudah disiapkan didepan gerbang pabrik plastik.

Penulis: TantiEditor: Novia