Berita  

Penangkapan Pelaku Terduga Rudapaksa, Diamankan Satreskrim Polres Rembang.

Penangkapan Pelaku Terduga Rudapaksa, Diamankan Satreskrim Polres Rembang.

REMBANG, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Minggu ( 25 – 5 – 2025)

Pemuda asal Desa di Kecamatan Rembang, diringkus jajaran Satreskrim Polres Rembang atas dugaan pemerasan disertai rudapaksa terhadap tetangganya sendiri.

‘Aksi bejat itu dilakukan saat rumah korban hanya dihuni oleh ibu dan anak, di tengah absennya sang suami yang sedang bekerja di luar.

Peristiwa bermula pada malam Rabu (7/5). Pelaku masuk ke rumah korban dengan wajah tertutup dan membawa senjata tajam.

Saat itu, korban—perempuan berusia 30 tahun—hanya ditemani anaknya. EWI kemudian menodong korban dan memaksa membuka lemari, mengambil uang sebesar Rp 170 ribu dari tabungan anak korban.

Baca Juga  Jelang pilkada , Polsek Serang Baru Gelar Cooling System Sambangi Tokoh Agama

‘Namun, pemerasan itu ternyata bukan satu-satunya kejahatan yang dilakukan. Pelaku juga diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di malam yang sama.

Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah kejadian, pelaku kembali meneror. Kali ini, ia mengancam akan menyebarkan video asusila yang disebut-sebut direkam saat kejadian rudapaksa. Pelaku menuntut uang tambahan sebesar Rp 700 ribu dengan dalih menutup aib tersebut.

Merasa terus diteror dan tidak tahan dengan tekanan psikologis yang dialaminya, korban akhirnya melapor ke Polres Rembang pada Jumat malam (24/5). Hanya dua jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap pelaku.

Polisi Pastikan Video Asusila Hanya Modus
Kanit KBO Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetya, menegaskan bahwa tidak ditemukan rekaman video seperti yang diancamkan oleh pelaku.

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin