Berita  

Penahanan Dilakukan Dengan Pertimbangan,Dikhawatirkan Tersangka Melarikan Diri “, terang Frengki.

Penahanan Dilakukan Dengan Pertimbangan,Dikhawatirkan Tersangka Melarikan Diri “, terang Frengki.

Grobogan, ( JATENG) – Mitra Hukum Bhayangkara

Ngeri” Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, mengerucut 1 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Grobogan.

Menurut PLH Kejari Grobogan, Frengki Wibowo menegaskan “, Berdasarkan Surat Nomor : 39 / M. 3.41 / Fd. 2 / O9)/ 2024 Tanggal (2 – September – 2024), menetapkan 1 tersangkut dugaan Korupsi. “Namun tidak menutup kemungkinan, kedepannya akan ada penetapan tersangka lain”.

“Usai ditetapkan tersangka, kemudian saudara ( DP) ditahan selama 30 Hari, terhitung mulai 2 – September – 2024.

Penahanan ( DP) dilakukan dengan beberapa pertimbangan yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak ataupun menghilangkan barang bukti. tegasnya.

Baca Juga  Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Beristri Di Purbalingga Diringkus Polisi

“Frengki menerangkan,modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ( DP) selalu penyedia dari CV. Dua Cahaya atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 2 Sumurgede senilai Rp 438.546, dengan merekayasa dokumen pencairan.

“Seolah-olah prestasi hasil Pekerjaan sesuai Perencanaan, padahal aslinya sesuai dari temuan Tim Ahli Bangunan tersebut, terdapat kekurangan volume.

Akibatnya Gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah Bangunan dibangun dan mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 390.704.618″,

“Tersangka dijerat dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ( 1) ke – 1 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 4 Tahun maksimal 20 Tahun , denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milya”Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ( 1) ke – 1 KUHP. terangnya.

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin