Berita  

Pemkab Dan DPRD Bojonegoro Bahas Empat Raperda

Pemkab Dan DPRD Bojonegoro Bahas Empat Raperda

Bojonegoro- mediamitrahukumbhayangkara.com Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang diwakili Sekda Nurul Azizah mengikuti rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Rabu (10/5/2023). Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bojonegoro membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda).

Empat Raperda dibahas dua diantaranya merupakan inisiatif Pemkab, yakni Raperda tentang Pengelolaan Kearsipan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Sedang dua lainnya merupakan inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah mengatakan, saat ini memang diperlukan adanya pelindungan dan penyelamatan arsip. Yakni terdiri atas pemusnahan arsip di lingkup Pemkab yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun, pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana.

Baca Juga  Terkait Dugaan Tilep Dana Sengon Yang Dilakukan Oknum Kades Tenggulangharjo, Camat Subah Terkesan Melempar Permasalahan Kepada Dispermades

“Juga penyelamatan arsip perangkat daerah yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan,” tukasnya.

Nurul Azizah menambahkan perlu adanya autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media, dan melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip. Selain itu harus ada perizinan, yaitu penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.

Penulis: Himawan Editor: Novia