Berita  

Pemkab Blora Mendukung Penuh Pendirian Bumdesma Di Kecamatan Kedungtuban

Pemkab Blora Mendukung Penuh Pendirian Bumdesma Di Kecamatan Kedungtuban

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Sebanyak 17 Desa di Kecamatan Kedungtuban, Blora membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Hal itu sebagai wujud komitmen untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan Kabupaten Blora, khususnya di Kecamatan Kedungtuban.

Pemkab Blora mendukung penuh pendirian BUMDesma di wilayah Kecamatan Kedungtuban yang diberi nama Berkah Usaha Mandiri LKD itu. Bupati Blora Arief Rohman meresmikan langsung Bumdesma tersebut, Senin (20/3/2023).

Orang nomor satu di Blora itu mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh 17 desa di kecamatan Kedungtuban yang telah membentuk Bumdesma. “Saya menyampaikan apresiasi atas inisiasi dibentuknya Bumdesma. Semoga berjalan lancar dan Bumdesma Berkah Usaha Mandiri LKD Kecamatan Kedungtuban memberikan manfaat untuk masyarakat,” ungkap Bupati Arief.

Baca Juga  Galian C Ilegal Di Kabupaten Blora Makin Marak

Diketahui, pembentukan Bumdesma merupakan amanat Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam PP tersebut Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) wajib dibentuk menjadi BUMDesa bersama.

Terkait pembentukan Bumdesma di Kecamatan Kedungtuban, Bupati Blora berpesan harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi wilayah. “Pembentukan Bumdesma di Kecamatan Kedungtuban ini, unit-unit usahanya disesuaikan dengan potensi wilayah.

Penulis: Himawan Editor: Novia