Berita  

PEMILIHAN KADES ANTAR WAKTU (PAW) DESA GANDASOLI KECAMATAN PLERED BERJALAN KONDUSIF

Purwakarta-Musyawarah Desa dalam rangka pemilihan Kepala Desa antar waktu yang di gelar sabtu 24/12/22 sukses di laksanakan di aula kantor Desa Gandasoli Kecamatan Plered kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan apabila Kepala Desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan. 

Dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun sejak di berlakukannya regulasi baru tentang Desa.

Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga Desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades antar waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa yang di ikuti oleh aparat Pemerintahan Desa, Bamusdes, dan Perwakilan Unsur Masyarakat. 

Baca Juga  98 Dalam Memori (8)

Beberapa perbedaan lainnya antara lain pelaksanaan penetapan calon yang berhak dipilih, pengundian nomer urut calon yang berhak dipilih, pengundian nomor urut Calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari pelaksanaan musyawarah Desa.

Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti.

Secara garis besar susunan musyawarah Desa dimulai dengan registrasi peserta Musdes, dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib Musdes penetapan peserta Musdes yang memiliki hak pilih, pengesahan calon yang berhak dipilih pengesahan mekanisme Musdes yaitu melalui Musyawarah mufakat atau Pemungutan suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *