Purworejo – mediamitrahukumbhayangkara.com
Kodim 0708 Purworejo bekerja sama dengan Subdenpom IV/2-2 Purworejo melaksanakan pengecekan kendaraan milik anggota TNI dan PNS baik dinas maupun pribadi yang beroda dua maupun roda empat di halaman Makodim. Jumat, (5/01/2024).
Adapun pengecekan kendaraan tersebut, meliputi pengecekan surat kendaraan dan juga penertiban aturan pemakaian kendaraan serta penggunaan knalpot brong. Tidak sampai itu, dipastikan semua personel untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) , serta kendaraan harus sesuai standar.
“Pemeriksaan ini sebagai langkah upaya untuk mengantisipasi serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) , serta untuk menjaga ketertiban prajurit dan PNS Kodim 0708 Purworejo dalam berlalu lintas.
“Komandan Kodim 0708 Purworejo Letkol Infanteri Yohanes Heru Wibowo mengatakan pemeriksaan kendaraan ini merupakan intruksi dari pimpinan sebagai penekanan kepada Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mematuhi peraturan lalu lintas dengan menggunakan kelengkapan kendaraan yang standar agar memberikan kenyamanan kepada sesama pengguna jalan dan masyarakat.
“Kita akan mengamanankan kepada personil Kodim dulu, dengan harapan para prajurit tidak ada yang menggunakan knalpot brong. Untuk keluar Kodim bekerja sama dengan Polres Purworejo untuk menertibkan kenalpot yang bersuara bising karena mengganggu masyarakat dan tidak sesuai dengan undang undang lalu lintas, “ungkapnya.