Blora Minggu (11 – 6 – 2023) – mediamitrahukumbhayangkara.com
Baru baru ini, warga Desa Gedang Dowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, kehilangan pompa air 1 unit, yang bermerek Kaito Hiro tipe KH 4 SD.
Setelah diusut, pelaku ternyata warga Desa Gedang Dowo sendiri, tetapi pihak Pemerintah Desa masih bersikukuh keras, tidak ada penawaran untuk Restoratif Justice ( RJ).
Menurut Sumijan salah satu warga setempat menjelaskan baru dengar dari warung kalau ada sibel yang hilang.
Apalagi warganya sampai dipenjarakan, tidak diselesaikan secara kekeluargaan, kok tega banget.jelasnya.
Lanjutnya, padahal pelaku juga bukan resedivis yang keluar masuk penjara, dia seorang tukang kayu mikul.
Kesalahan mereka juga kejahatan ringan , dibandingkan kesalahan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Gedang Dowo, seperti nipotisme yang anak kandung sebagai Sekdes, serta adik iparnya sebagai Kasus saat pengisian perangkat Desa setahun yang lalu.
Saya berharap Kades segera mencabut laporan nya, agar pelaku inisial SN dan S biar segere bebas dari Polres Blora.
Sementara itu menurut Kepala Desa Gedang Dowo Sutikno saat ditemui awak media pada Tanggal 9 Juni 2023 menuturkan Saya seperti simalakama jika harus mencabut laporan.
Seumpama laporan, satu sisi dia juga warga Saya, disisi lain dia pencuri, dan Saya sengaja meneruskan proses hukum. Karena selama kurang dari satu Bulan ini, kondusifitas Desa kami tidak baik.