Blora – Regulasi pemerintah pusat terkait peraturan dalam pemerintahan desa masih menjadi hal yang menyulitkan bagi sebagian desa. Pasalnya,cm tidak adanya kejelasan dalam tata cara pelaksanaan regulasi menjadi alasan tidak dilakukannya sebuah peraturan.
Kondisi tersebut sebagaimana yang terjadi di Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Di mana, perpanjangan SK sejumlah perangkat desa yang merupakan kewajiban dan wewenang kepala desa (Kades) tidak dilaksanakan, dengan alasan tidak dijelaskannya tata cara perpanjangan SK dalam regulasi pemerintah pusat.
Puji Utomo, Kades Mojowetan, Kecamatan Banjarejo mengatakan, terkait SK perangkat yang 20 tahun dan belum diperpanjang, untuk tahun 2022 ada 1 orang, tahun 2023 ada 2 orang dan 2028 ada 3 orang.
Dia menambahkan terkait alasannya belum memperpanjang, terutama yang SK tahun 2022 karena perda, perbub yang bunyinya bisa sampai usia 60 tahun. Tapi di situ tidak ada aturan bagaimana tata caranya untuk memberikan SK baru. Sedangkan di rekrutmen perangkat baru itu tata caranya sudah jelas. Mulai awal rekrutmen pendaftaran itu sudah jelas, untuk pemberhentian tata caranya juga sudah jelas, tapi ini terkait pemberian tambahan SK baru kok tidak ada tata caranya.
“Permendagri ya bunyinya itu-itu saja dan tidak ada tata caranya. Paling tidak perbub ada perubahan, kalau memang harus seperti itu tata caranya harus dicantumkan. Biar kades-kades yang di bawah tidak pusing untuk menangani itu,” ucapnya pada Nurani Bicara, Kamis (12/1/23).