Purwakarta 05/09/24 mediamitrahukumbhayangkara.c
Pembangunan tower Internet di kampung Pangkalan Rt 04/02 Desa Palinggihan Kecamatan Plered abaikan keselamatan pekerja (K3) (05/19/2024).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pembangunan tower Internet tersebut terlihat beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Sekertaris Ormas GMPI DPC Plered saat di wawancarai mengatakan,
“Pelaksanaan pekerjaannya seharusnya penuhi kewajiban keselamatan kerja sebagaimana mestinya, sesuai UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Pekerja konstruksi Tower memiliki tingkat resiko yang cukup tinggi, sebab dilakukan diatas ketinggian ditambah dengan Material yang di gunakan selain berbobot berat juga memiliki karakteristik yang keras sehingga sangat berbahaya jika pelaksanaan pekerjaannya tanpa alat keselamatan kerja.
“Ironis sekali dengan adanya pembangunan tower Internet para pekerjanya tanpa di lengkapi APD. Jika ada kecelakaan kerja siapa yang akan bertanggung jawab, tuturnya”.
Regulasi K3 merujuk pada kumpulan peraturan, undang-undang, dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mengatur aspek kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja.
Tujuan utama dari regulasi K3 adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan para pekerja, mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit terkait kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua.






