Kubu Raya, Mitra Hukum Bhayangkara
Pembangunan tempat Olahan Pakan Konsentrat Unggas di Desa Pal 9 pada tahun Anggaran 2024, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus {DAK} sebesar Rp.179.100.000.- sebagai pelaksana nya adalah CV.FIRAZ, dimana bagunan pengolahan pakan tersebut berdiri dikawasan pemukiman warga masyarakat, atau tepatnya di Komplek Perumahan Cahaya Rizki Kecamatan sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dinilai mubazir atau tidak berfungsi sebaimana mestinya, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, pasalnya selain menimbulkan permasalahan, juga tempat olahan Pakan tersebut dianggap mengganggu kenyamanan warga sekitar, karena limbahnya akan mecemari lingkungan, sehingga menimbulkan bau kotoran yang menyengat, diminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengusutan serta pemeriksaan secara hukum, kenapa bisa terbangun tempat olahan pakan di area pemukiman.
Apalagi terkait dengan izin lingkungan nya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang ada, jangan sampai ada manipulasi data dalam pelaksanaan pembuatan izin lingkungan maupun yang lainnya, sebab dalam aturan tentang pembangunan tempat olahan pakan tersebutkan bahwa, pembangunan pabrik olahan pakan konsentrat unggas di daerah perumahan, terutama di area pemukiman, umumnya tidak disarankan atau tidak diperbolehkan karena beberapa alasan yakni, pakan konsentrat seringkali mengandung bahan-bahan yang menimbukan bau tidak sedap, dan proses produksi juga bisa menghasilkan limbah yang mencemari lingkungan, hal ini dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

Selain itu proses produksi, terutama yang menggunakan mesin-mesin, bisa menghasilkan bising yang mengganggu ketenangan warga, dan warga yang tinggal di sekitar pabrik pakan konsentrat berpotensi mengalami gangguan kesehatan serta dapat menimbikan penyakit yang menular ke manusia, akibat paparan bau, debu, dan limbah yang dihasilkan. Jadi kesimpulannya pembangunan pabrik olahan pakan konsentrat unggas di pemukiman perumahan dapat menyebabkan berbagai masalah.
Sebaiknya, pabrik dibangun di area industri atau daerah yang jauh dari pemukiman, dengan sistem pengolahan limbah yang efektif dan pengawasan yang ketat dari pemerintah, ungkap warga setempat saat bertemu Wartawan Mitra Hukum Bhayangkara.