Blora, ( JATENG), Senin ( 9 – 12 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
‘Proyek Siluman pembangunan pagar terminal tipe A Cepu ini, sengaja Abaikan UU KIP. Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Serta Pekerjaan Asal Jadi pengerjaan.
Pasalnya tak satu pun tanda atribut atau pengenal lainnya pada proyek pembangunan pagar ini.Dari hasil investigasi awak media pada Senin ( 9/12/2024 )
Seharusnya Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal-asalan
Saat di konfirmasi media seluruh pegawai bangunan (kuli) tidak mau menjawab pertanyaan media, terlihat mereka sudah di beri tahu oleh pihak CV agar tidak mengatakan apapun juga, nampak terlihat saat media melakukan konfirmasi.
Sebut saja A ( nama samaran ) salah satu kuli bangunan mengatakan” mas kami hanya bekerja, untuk lainya kami kurang tau,dikarenakan kami hanya sebagai kuli saja,”ucapnya.