Purwakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Lagi lagi paket Pekerjaan drainase dari dinas PU Purwakarta tahun anggaran 2023 tuai polemik. (19/10/2023).
Pasalnya kegiatan yang berlokasi di desa Gandamekar kecamatan Plered tersebut di duga gunakan material tak berkualitas sehingga terkesan dikerjakan asal jadi.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi kegiatan, ada beberapa hal yang timbulkan pertanyaan publik diantaranya,
1).Tidak adanya papan
Informasi kegiatan.
- Adanya penggunaan
material berkualitas
rendah.
3.Adanya penggunaan
material bekas (batu).
Salah satu pekerja saat di temui di lokasi kegiatan menuturkan, “papan proyek belum dipasang, ada kesalahan ini dan itu jadi mau dibikin yang baru lagi” Saat ditanya kenapa ada batu bekas yang digunakan, Seorang pekerja menampik pertanyaan itu dengan berkata, “Batu yang dipasang batu baru semua tidak ada batu bekas, ujarnya.” Pungkasnya.
Awak media kemudian berusaha menghubungi PPK di kegiatan itu namun nomor WhatsApp yang bersangkutan terlihat sudah tidak digunakan sehingga upaya konformasi selanjutnya dilakukan melalui kepala Dinas PU Purwakarta.
Melalui pesan singkat WhatsApp kepala Dinas PU Purwakarta, Ryan Oktavia ST.MM.MT memberikan tanggapan, “Baik saya komunikasikan dengan kepala bidang segera”
Pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah sendiri diatur dengan ketentuan, UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah
Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,