Purwakarta, 27/12/2022
Sebuah program apapun jenisnya sejatinya akan menciptakan nilai manfaat bagi masyarakat apalagi program tersebut bersumber dari Pemerintahan Desa yang di Tengarai menggunakan anggaran keuangan negara.
Namun lain hal yang terjadi di desa Pamoyanan kecamatan plered Purwakarta.
Sebuah kegiatan pembangunan saluran/drainase dengan sumber anggaran dana desa tahun 2022 ini di duga mengakibatkan kerugian bagi beberapa warga.
Hal tersebut diketahui dari keterangan beberapa warga yang mengatakan jika “Pembangunan saluran ini malah menutup akses jalan ke makam, saya sudah minta agar jangan di tutup pasangan tapi malah ngga di gubris” jelas beberapa warga.
Bahkan salah seorang warga berinisial SP(40th) mengaku jika ada lahan dari keluarga nya yang terkena pembangunan itu,terangnya.”
Mengacu pada hal tersebut berdasarkan ketentuan yang mengatur perihal tugas dan kewajiban Kepala Desa sebenarnya secara jelas sudah diatur dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa dimana tugas Kepala desa tertuang pada Pasal 26 ayat 4 huruf (c) yaitu: Kepala Desa Berkewajiban Memelihara ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa,
serta pada huruf (f) berbunyi: Kepala Desa Berkewajiban Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.