Purwakarta 31/7/2023.
mediamitrahukumbhayangkara.com
Polemik di kegiatan proyek peningkatan jaringan irigasi Cisagu-2 yang dikerjakan CV Amalia Putra dengan anggaran 749.005.000-, sepertinya kembali terjadi.
Pasalnya beberapa pekerja mengaku belum mendapatkan gaji yang menjadi hak mereka.
Dikatakan salah satu pekerja CG (35 th) saat di wawancara awak media
“kami hanya ingin gaji
secepatnya dibayarkan
karena kami punya
keluarga dan anak istri,
tolong segera
dibayarkan upahnya”
“Sudah dua minggu
bekerja, gaji kami belum
juga dibayarakan,
jelasnya.”
Berdasarkan informasi, kegiatan tersebut terhenti sebab para pekerja tidak mau melanjutkan pekerjaannya jika gaji mereka belum dibayar.
Ditempat terpisah salah satu aktivis Purwakarta mengatakan,
“saya sangat menyayangkan sekali hal ini kembali terjadi, setelah beberapa bulan lalu sempat kejadian”
“Sepertinya pihak penyedia jasa (pemborong), belum layak untuk mendapatkan paket kegiatan tersebut,
sebab nyatanya kegiatan ini tidak
dilaksanakan secara profesional.”
“Dugaan kami jangan-jangan ada main
mata antara Dinas dengan pihak pemborong, tambahnya.”
Melalui sambungan seluler, awak media kemudian berusaha lakukan upaya konfirmasi kepada Rahmat selaku Kepala Bidang Pembangunan PU pengairan Purwakarta.
Namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atas upaya konfirmasi dari awak media.
Berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2021 pasal 78 ayat 3 huruf
(a). Dalam hal penyedia jasa tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan,
(b). menyebabkan kegagalan bangunan,
(e). menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit,
(f). terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak