Bekasi -Mitra Hukum Bhayangkara
Sebagai bentuk penolakan pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Eternity Memorial Park, Forum Masyarakat Sertajaya menggelar aksi demo di lokasi depan lahan TPU yang beralamat di Kp.Pegadungan RT/RW.01/05 Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi pada jum’at (16/08/2024).
Dalam aksi tersebut Ketua Forum Masyarakat Sertajaya, Ulumudin mengatakan,digelarnya aksi penolakan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) itu dengan alasan tidak adanya koordinasi dengan lingkungan dan akan memberatkan warga sekitar.
“Selain bakal merusak lingkungan, akan merusak ikon dan juga merusak mata pencaharian kami,seharusnya sesuai dengan LPI (Lahan Peruntukan Industri) mereka pedulinya sesuai dengan aturan yang ada”ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berbagai cara telah ditempuh melalui dialog,bersurat,bahkan audiensi dengan komisi III DPRD kabupaten Bekasi dan dari dinas terkait menyampaikan bahwa wilayah itu adalah Lahan Peruntukan Industri (LPI).
Ulumudin mengaku telah melakukan dialog dibulan juni 2023 di kantor kelurahan sertajaya dengan pengembang yang mengatasnamakan PT. Cahaya Abadi Mutiara Pesona dengan membawa nama Kahiangan.
“Dulu kami telah berdialog dengan yang namanya Kahiangan,lalu menghilang dan berganti nama jadi Eternity Memorial Park dan mengaku sudah memiliki perijinan dan Kami menduga telah berganti nama. Pasalnya, lokasi sama dan PT yang mendirikannya sama yaitu PT. Cahaya Abadi Mutiara Pesona”ujarnya.