Berita  

Pelayanan Masyarakat Pembuatan SKCK Oleh Unit Intelkam Polsek Compreng Secara Cepat Dan Sesuai Prosedur

Pelayanan Masyarakat Pembuatan SKCK Oleh Unit Intelkam Polsek Compreng Secara Cepat Dan Sesuai Prosedur

Subang-mediamitrahukumbhayangkara.com
Kamis 8 Juni 2023 di mulai jam 08.00 wib Pelayanan SKCK di Sat Intelkam Polsek Compreng Polres Subang lakukan kegiatan Melayani Masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan dalam negeri.

Cesa Rudini penduduk Desa Kalensari membuat SKCK untuk Persyaratan Melamar Pekerjaan mengaku Puas dengan Pelayanan yang di lakukan oleh Unit unit Intalkam Polsek Compreng Polres Subang. Pelayanannya Cepat dan Sesuai dengan aturan ungkapnya.

Kapolsek Compreng IPTU DONNIE KUSTIAWAN melalui Kanit Intelkam Polsek Compreng Bripka Ade Magfiroh bahwa Pelayanan Pembuatan SKCK kepada masyarakat di hari senin -Jumat dari Jam 08.00 s/d 15.00, Hari Sabtu 08.00 s/d Jam 12.00 , Hari libur tutup, adapun untuk biaya sesuai peraturan PP. No 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah sebesar Rp 30.000, kepada Masyarakat yang akan membuat silakan datang Ke Polsek Compreng membawa kelengkapan berkas, dan bila membawa kendaraan R2 agar menggunakan Helm untuk keselamatan.

Baca Juga  Diskusi Tata Kelola Pemerintahan & Sosial Kontrol, Ketum DPP APDESI Singgung Insan Pers Terkait Berita Negatif Tentang Pemerintahan Desa?

Humas Polres

Kabiro Subang Jajang

Penulis: Jajang Editor: Novia