Blora Jumat ( 4 – 8- 2023) – mediamitrahukumbhayangkara.com Beberapa waktu lalu, Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 2 Gadon, Kecamatan Cepu, digegerkan dengan salah satu pekerja meninggal dunia, pada saat pembongkaran bangunan lama, yang akan dibangun dengan bangunan baru, yang diambil dari anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK) Pendidikan Kabupaten Blora, dengan bernilai Rp 812 juta, untuk renovasi ruang laboratorium, Kepala Sekolah serta perpustakaan.
Namun karena Pelaksana Proyek ( SKM) ini, tidak memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Kerja ( K3) maka disitulah timbul salah satu warga Blora yang bernama ( WD), mengadukan kasus ini ke Polres Blora pada Minggu lalu.
Sementara itu menurut pelapor ( WP) saat ditemui awak media, sejauh mana aduannya tersebut, menjelaskan bahwa Hari ini Jumat ( 4 – 8- 2023), sudah diminta klarifikasi dari Unit Tipikor Polres Blora.
Semuanya atas dasar kelalaian Pelaksana Proyek, yang tidak memenuhi syarat dan Peraturan Pemerintah Pusat tentang ( K3) , sehingga mengakibatkan kematian salah satu pekerja.
Itupun juga peringatan bagi pelaksana proyek lainnya, agar mematuhi Peraturan Pemerintah Pusat tentang kewajiban ( K3), bukan kalau sudah terlanjur seperti ini saja.jelasnya.
Lanjutnya,Saya akan menunggu perkembangan selanjutnya dari Penyidik Unit Tipikor Polres Blora, serta akan kami pantau terus,”tutupnya.
Himawan Kabiro Blora