BLORA, ( JATENG), Selasa ( 1 – 10 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
‘Gerak cepat Resnarkoba Polres Blora, membekuk jaringan narkoba di Kabupaten Blora. ” Sebelumnya beberapa waktu lalu, menangkap Tiga ( 3 ) pelaku peredaran narkoba berjenis sabu – sabu, di area Barat Perempatan Biandono.
“Kembali lagi Satuan Resnarkoba Blora, berhasil mengamankan seorang pria asal Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, inisial ( PS), mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu.
Menurut Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat konfrensi pers di Aula Guna Polres Blora, Selasa ( 1 – 10 – 2024) membeberkan, bahwa tersangka ( PS) ditangkap di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) kawasan Kelurahan Beran, Kecamatan Blora pada Jumat ( 20 – 9 – 2024) sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Gunandar.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, Satu ( 1) paket narkotika jenis sabu, dibungkus dalam plastik putih bening, lalu dimasukkan bungkus kertas grenjeng rokok.
“Setelah itu diisolasi warna hitam, kemudian dimasukkan kedalam bungkus rokok sukun warna hitam dan ( 1) Satu buah pirek kaca warna bening. bebernya.
Lanjutnya, adapun barang bukti lainnya, ( 1) Satu buah korek api berwarna kuning, ( 1) Satu potong celana pendek warna hitam, ( 1) Satu unit SPM Yamaha Jupiter warna biru.
“Kapolres menegaskan, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat ( 1) atau Pasal 112 ayat ( 1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotik dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara. tegasnya.