Berita  

‘Pelaku Disangkakan Pasal 114 ayat ( 1) atau Pasal 112 ayat ( 1) UU RI No. 35″

‘Pelaku Disangkakan Pasal 114 ayat ( 1) atau Pasal 112 ayat ( 1) UU RI No. 35″

BLORA, ( JATENG), Selasa ( 1 – 10 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara

‘Gerak cepat Resnarkoba Polres Blora, membekuk jaringan narkoba di Kabupaten Blora. ” Sebelumnya beberapa waktu lalu, menangkap Tiga ( 3 ) pelaku peredaran narkoba berjenis sabu – sabu, di area Barat Perempatan Biandono.

“Kembali lagi Satuan Resnarkoba Blora, berhasil mengamankan seorang pria asal Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, inisial ( PS), mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu.

Menurut Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat konfrensi pers di Aula Guna Polres Blora, Selasa ( 1 – 10 – 2024) membeberkan, bahwa tersangka ( PS) ditangkap di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) kawasan Kelurahan Beran, Kecamatan Blora pada Jumat ( 20 – 9 – 2024) sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Gunandar.

Baca Juga  Ketua Umum DPN GNPK Adi Warman Buka Diklatsus Anti Korupsi.

“Untuk barang bukti yang kita amankan, Satu ( 1) paket narkotika jenis sabu, dibungkus dalam plastik putih bening, lalu dimasukkan bungkus kertas grenjeng rokok.

“Setelah itu diisolasi warna hitam, kemudian dimasukkan kedalam bungkus rokok sukun warna hitam dan ( 1) Satu buah pirek kaca warna bening. bebernya.

Lanjutnya, adapun barang bukti lainnya, ( 1) Satu buah korek api berwarna kuning, ( 1) Satu potong celana pendek warna hitam, ( 1) Satu unit SPM Yamaha Jupiter warna biru.

“Kapolres menegaskan, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat ( 1) atau Pasal 112 ayat ( 1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotik dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara. tegasnya.

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin