Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Proyek Pembangunan Dukuh Gulingan Desa Tempurejo Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yang dikerjakan CV Mulyo Berkah, dengan CV Pengawas CV Kartika Jaya Consultan, berasal dari Bantuan Keuangan ( Bankeu) Propinsi Jawa Tengah, senilai Rp 3.865.596.000,00, volume jembatan, panjangnya 60 meter, dan lebar 5 meter, diduga tidak menerapkan Safety untuk Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan ( K3) bagi pekerja. Sabtu (7/10/2023)
Seharusnya aturan untuk ( K3) harus diutamakan, mengantisipasi dari hal hal tidak diinginkan, sesuai anjuran dan aturan dari Pemerintah Pusat, seperti memakai pakaian Safety mulai dari helm proyek, sepatu, rompi dan lainnya.
Sedangkan menurut salah satu warga Blora ( IW) mengungkapkan dan berharap, agar musibah yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 2 Gadon, Kecamatan Cepu, pekerja mengalami luka – luka, bahkan sampai ada yang meninggal dunia, diduga tidak menerapkan k3.
Kalau sudah terlanjur seperti itu, akan sangat merugikan sekali buat pekerja, keluarga korban, hingga pelaksana proyek.
Seharusnya dengan kejadian tersebut,pelaksana proyek memperhatikan serta menerapkan (K3) , untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan bagi pekerjanya.
Saya sebagai masyarakat biasa hanya bisa saling mengingatkan, untuk keselamatan para pekerja proyek.