Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Pusat Bantuan Hukum ( PBH ) PERADI Cikarang Kabupaten Bekasi, pada hari ini kamis ( 31/08/2023) melakukan kegiatan Penyuluhan hukum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Pasir Tanjung Kabupaten Bekasi. Kegiatan Penyuluhan hukum oleh PBH PERADI Cikarang tersebut, dilakukan secara rutin setiap hari kamis, berlangsung dari jam 09 sampai dengan jam 12 siang. Kegiatan Penyuluhan hukum oleh PBH PERADI Cikarang Kabupaten Bekasi itu dimaksudkan guna memberikan edukasi kepada Warga binaan terutama kepada terdakwa yang belum di sidangkan di Pengadilan Negri ( PN) Cikarang. Penyuluhan hukum dan edukasi penting dilakukan agar terdakwa dapat bersikap sopan, santun dalam ber tutur bahasa, dan ber etika di muka Persidangan. Dengan sikap yang santun, sopan, dan berbahasa yang baik, tentu hal itu akan menjadi Pertimbangan Majelis Hakim, dan akan menjadi hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa itu sendiri. Demikian SYARIFUDDIN,SH, MARGO,SH.MH dan MULYONO,SH yang di dampingi MULYADI,SH dari PERADI Cikarang Kabupaten Bekasi, kepada sejumlah Awak Media Kamis ( 31/08/2023) siang tadi.
SYARIFUDDIN,SH dan MARGO, SH.MH keduanya mengatakan, bahwa, Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Cikarang Kabupaten Bekasi, sudah mendapat Akreditasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang di tandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan Ham YASONNA HAMONANGAN LAULY, SH.M.S.i, terangnya. Dengan sudah mengantongi Akreditasi dari BPHN Kemenkumham tersebut, PBH PERADI Cikarang sudah bekerjasama dengan banyak instansi Pemerintah dalam memberikan Penyuluhan dan edukasi soal hukum. Di katakan, PHB PERADI Cikarang sejak tahun 2022 sampai tahun 2023 ini, PBH PERADI Cikarang Kabupaten Bekasi, sudah melakukan Penyuluhan hukum di sejumlah sekolah Sekolah di Wilayah Kabupaten Bekasi. hal itu terus di lakukan, mengingat akhir akhir ini Kenakalan anak anak sekolah (Tawuran) semakin meningkat. Dengan di lakukan Penyuluhan dan edukasi Hukum di sekolah sekolah, di harapkan Tawuran antar pelajar tersebut dapat di Minimalisir bahkan di harapkan dapat di hindari. Kata Keduanya. Bukan itu saja Lanjutnya, PBH PERADI Cikarang Kabupaten Bekasi juga akan bekerjasama dengan Pemerintahan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Mengingat masih banyak persoalan Persoalan hukum yang sering terjadi di Desa Desa. Terutama dalam hal adminstrasi yang berkaitan dengan jual beli tanah. hal itu penting di lakukan Penyuluhan dan edukasi Hukum, guna menghindari terjadinya Persoalan persoalan Hukum dalam transaksi jual beli tanah, akibat dari ketidak taunya. Terang SYARIFUDDIN,SH. dan MARGO,SH.MH.