Berita  

PB PASU Berikan Klarifikasi Hak Jawab dan Koreksi Berita

PB PASU Berikan Klarifikasi Hak Jawab dan Koreksi Berita

Medan -Mitra Hukum Bhayangkara

PB PASU Memberikan hak jawab dan koreksi berita dalam Menyikapi beberapa pemberitaan media online, yang memberitakan adanya Oknum yang mengaku-aku sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Bidang Organisasi dan Penataan Anggota yang bernama Rahmat Sakti S.Pane, SH, yang menyatakan bahwa terkait dinamika dan perkembangan status kepengurusan PB-PASU Periode 2022-2027 diluar Kepengurusan Eka Putra Zakran, SH.,MH adalah illegal alias tidak sah.Kemudian dinyatakan Rahmat Sakti S Pane, SH menyurati sejumlah intansi pemerintah dan pihak terkait serta para stakeholder lain , Maka Ketua Harian Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara, Imam Rusyadi Pangat, SH, menyampaikan klarifikasi yaitu sebagai berikut:

Bahwa Tidak benar dan bentuk penyesatan apa yang disampaikan oleh Rahmat Sakti S Pane, SH yang menyatakan kepengurusan PB.PASU Periode 2022-2027 yang sah adalah Kepengurusan Eka Putra Zakran, SH.,MH dengan menyatakan kepengurusan diluar itu illegal. Karena saudara Eka Putra Zakran, SH.,MH telah diberhentikan melalui mekanisme Rapat Anggota dalam bentuk Mubeslub yang dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PASU;
Bahwa perlu diketahui, dalam Pasal 14 ayat (5) Anggaran Dasar PASU telah menyatakan bahwa Ketua Umum dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Rapat Anggota terdiri dari Rapat Tahunan dan Rapat Lima Tahunan. Namun dalam Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar PASU, juga menyatakan bahwa Rapat Anggota dapat dilaksanakan setiap kali mengganggap perlu dan harus dilaksanakan Rapat Anggota bila dikehendaki minimal sepersepuluh jumlah anggota menginginkan Rapat Anggota;

Penulis: S Erfan Nurali Editor: Admin