Sumatra Utara – mediamitrahukumbhayangkara.com
Eka Putra Zakran, SH MH Ketua PB – PASU melalui pesan whats app ke awak media menyampaikan Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) mendatangi Polres Asahan pada Rabu (20/02/2024).Bersama kliennya Ramauli Sinaga alias RS (Korban) yang diduga menjadi korban tindak pidana PKDRT yang diduga kuat dilakukan oleh suaminya berinisial Dodi Silitonga alias Dodi, dan penculikan anak oleh Ibu mertuanya berinisial Roslina Siregar dan seorang perempuan mengaku berinisial boru Silitonga paa.
Kedatangan sejumlah advokat dari PASU ke Polres Asahan adalah bertindak untuk mendampingi RS membuat laporan/pengaduan atas dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, 45 dan 49 UU PKDRT dan pelanggaran Pasal 330 jo 328 KUHP yang telah dilakukan oleh DS, RS dan Br Silitonga di SPKT dan PPA Polres Asahan.
Adapun kronologis perkara berawal akibat sering DS melakukan intimidasi dan tindak kekerasan, baik pisik maupun psikis terhadap RS. Puncak masalah terjadi pada Senin 13 Februari 2024 dimana DS mengusir RS dan Bayinya berusia 1,2 Tahun dari rumah mereka yang beralamat di Desa Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Karena diusir tersebut, RS kemudian dijemput oleh keluarganya, lalu pada Selasa 14 Februari 2024 datang ibu mertuannya membujuk RS untuk kembali pada DS, akan tetapi ternyata itu hanyalah modus untuk menculik anak RS bernama Luluy Falecia Silitonga yang masih balita itu tersebut.