Pasca Penandatanganan MRA, CarbonEthics Tegaskan Pentingnya Kredit Karbon Berkualitas Tinggi di Indonesia

Pasca Penandatanganan MRA, CarbonEthics Tegaskan Pentingnya Kredit Karbon Berkualitas Tinggi di Indonesia

Pasca MRA dengan Gold Standard, CarbonEthics dorong kredit karbon berkualitas tinggi di Indonesia demi iklim dan komunitas lokal dalam forum lintas sektor Carbon Talk 2.0

 Seiring Indonesia memperkuat posisinya di pasar karbon global setelah penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar sertifikasi internasional Gold Standard Foundation, CarbonEthics, pengembang proyek karbon berbasis alam di Indonesia, menegaskan bahwa pasar karbon hanya akan berhasil jika kita berfokus pada proyek karbon berintegritas tinggi. 

Transparansi dalam pengelolaan proyek menjadi sangat krusial. Setiap proyek harus membuktikan dampaknya secara terukur, dan  mengurangi atau menghilangkan emisi dengan metodologi yang dapat diverifikasi. Yang terpenting, harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang melindungi dan bergantung pada ekosistem tersebut, karena tanpa keterlibatan dan kepemilikan komunitas lokal, tidak akan ada solusi iklim yang berkelanjutan.

Baca Juga  Kisah Relawan WateryNation: Satu Bawa Lerak ke World Water Forum, Satu Sabet Gelar Master LPDP di Eropa!

Hal ini menjadi topik pembahasan dalam Carbon Talk 2.0, forum lintas sektor yang diselenggarakan oleh CarbonEthics, di mana para pejabat pemerintah, pelaku bisnis, dan ahli keberlanjutan berdiskusi tentang perkembangan pasar karbon Indonesia dan posisi strategisnya di pasar global.

Pasar karbon Indonesia diperkirakan dapat menghasilkan pendapatan hingga USD 34 miliar dan menciptakan 1,7 juta lapangan kerja pada tahun 2030, terutama melalui proyek berbasis alam yang memenuhi standar tinggi untuk integritas lingkungan dan sosial, sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Belladonna Maulianda, Asisten Khusus Senior untuk Eddy Soeparno, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Baca Juga  Memahami Peran PPAT dalam Transaksi Properti di Indonesia