Berita  

Parah..! Dianggap Tak Bisa Kerja Serta Faham Aturan, Warga Ramai Posting BPD/Bamusdes Di Sosmed (Di Ibaratkan Badut)

Parah..! Dianggap Tak Bisa Kerja Serta Faham Aturan, Warga Ramai Posting BPD/Bamusdes Di Sosmed (Di Ibaratkan Badut)

Purwakarta 27/05/23
mediamitrahukumbhayangkara.com
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya bisa menjadi penyeimbang jalanya pemerintahan desa.

BPD juga wajib memahami serta menjalankan aturan sesuai ketentuan yang tertulis dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 110 tahun 2016.

Sehingga dengan pemahaman yang cukup, diharapkan akan bisa mengimbangi Pemerintahan Desa dengan demikian akan terlahir sebuah kebijakan yang tepat dan bermanfaat serta berkeadilan bagi masyarakat.

Namun pada kenyataanya harapan itu tidak sesuai dengan kenyataan.

Jajaran BPD Desa Depok Kecamatan Darangdan, ternyata tidak mamahami aturan/ketentuan seputar ke BPD an.

Hal itu terbukti dengan lahirnya banyak kebijakan yang patut dikatakan mengandung unsur diskriminatif bagi sebagian golongan.

Baca Juga  Prioritaskan Kesehatan Anggota, Ratusan Personel Kodim 0605/Subang Jalani Pemeriksaan Jantung

Namun kebijakan itu tetap terjadi, seolah tanpa ada sanggahan dari pihak BPD.

BPD terkesan takut oleh Kepala Desa, padahal SKnya sama dari Bupati.

Oleh sebab itu tidak bisa juga di salahkan jika ada warga desa depok yang menganalogikan BPD dengan istilah Badut meski sampai saat ini belum diketahui maksud dan tujuannya apa.

Mungkin sebagian warga beranggapan jika kehadiran BPD hanya sebagai pelengkap tanpa fungsi yang jelas apalagi mempunyai keberpihakan terhadap warga rasanya jauh sekali, ujar warga.”

Seperti diketahui posisi BPD memang penting dalam sistem pemerintahan desa, dimana fungsi BPD
a).Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa b).Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
c). Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Penulis: M Sulaiman Editor: Novia