Hukum  

Para Saksi Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab atas Keterangan dalam Akta Ahli Waris Nomor 85 dan 86 Tanggal 20 Juni 2025

Para Saksi Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab atas Keterangan dalam Akta Ahli Waris Nomor 85 dan 86 Tanggal 20 Juni 2025
Waris ibu Betty Latukolan. Ttd di hadapn Notaris Eti S

Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Sehubungan dengan telah dibuatnya Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 85 tanggal 20 Juni 2025 dan Akta Keterangan Hak Waris Nomor 86 tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat oleh Notaris & PPAT Eti Susilawati, S.H., dengan ini para saksi yang turut hadir dan menandatangani kedua akta tersebut menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

Para saksi menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam proses pembuatan akta tersebut semata-mata untuk memenuhi permintaan formal notaris sebagai saksi, dan tidak memiliki kewenangan maupun tanggung jawab atas kebenaran materiil dari isi keterangan yang disampaikan oleh para pihak.

Adapun seluruh keterangan mengenai susunan ahli waris yang tercantum dalam kedua akta tersebut sepenuhnya berasal dari pernyataan Ibu A.CH.HLATUKOLAN BETTY selaku pihak yang memberikan keterangan kepada Notaris. Para saksi tidak memiliki kewajiban dan tidak bertanggung jawab atas isi maupun keabsahan keterangan tersebut.

Baca Juga  PN Blora Gelar Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Anak Tiri Dan Pelaku Merasa Kesal Kesaksian Istri Tak Sesuai

“Kami hanya hadir sebagai saksi formal, bukan sebagai pihak yang memberikan atau memverifikasi keterangan. Semua isi dan susunan ahli waris dalam akta itu merupakan pernyataan sepihak dari Ibu A.CH.HLATUKOLAN BETTY.”

Para saksi juga menyampaikan bahwa siaran pers ini dikeluarkan sebagai bentuk klarifikasi publik guna menghindari kesalahpahaman dan meluruskan persepsi yang mungkin timbul mengenai posisi dan tanggung jawab mereka dalam pembuatan akta tersebut.