Jakarta – Mitra Hukum Bhayangkara
Para pakar dan praktisi hukum memberikan tanggapan pemberitaan yang viral dan dimuat dibeberapa Media Online dan di salah satu Channel Youtube terkait permasalahan yang ada di Rusun PIK Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, beberapa waktu yang lalu.
Dalam wawancara yang dimuat di beberapa pemberitaan media online tersebut dan sebagai para narasumber dari Ketua RT.03/RW.20 Rusun PIK Penggilingan Hasan Amirin bersama Edy Sukarmin Pengurus RW 20 Rusun PIK UPRS VIII yang mengaku sangat kecewa dengan ulah Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (Rusun) UPRS VIII yang tidak responsif terhadap kelakuan anak buahnya dengan inisial PSK yang telah mengelapkan dana setoran Rusun dan juga dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Pasalnya menurut pengakuan warga penghuni Rusun Hasan Amirin yang juga sebagai Ketua RT 03 Bahwa berkenaan dengan masalah terhadap dirinya punya tunggakan sewa Rusun sebesar 5 Juta padahal pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 dirinya mengaku telah bayar secara kontan (Cash) berikut dengan membawa buku tabungan BANK DKI yang di serahkan kepada salah satu staf pengelola rusun dengan inisial PSK di karenakan ada ikatan emosional pertemanan dan juga karena sudah percaya kepada oknum tersebut tanpa ada kecurigaan sedikitpun.
“Saya akui sebelumnya pun yang sudah -sudah itu tidak ada masalah selalu masuk uangnya di tabungan Bank DKI dirinya, akan tetapi yang terakhir uang yang senilai 5 juta ini belum masuk dan itu saya ketahui pada saat ingin membayar Air PAM dan Kios yang seharusnya saya sudah bayar,”ucap Hasan Amirin kepada awak media beberapa waktu yang lalu.