Bekasi – mediamitrahukumbhayangka.com
Sebelum masa kampanyenya berakhir, Panitia Pengawas pemilu kecamatan sukatani kabupaten bekasi, menghimbau kepada peserta pemilu di kecamatan sukatani dalam hal ini partai politik (parpol) untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK), yang sudah di pasang,
(10/2/202).
Ketua Panwaslu kecamatan sukatani Apip sohibul FarojiFaroji, menjelaskan penurun APK di masa tenang itu wajib dilaksanakan oleh parpol sebagai peserta pemilu, berdasarkan pada PKPU, Nomor 15 tahun 2023, tentang kampanye pemilihan umum pasal 27ayat (4) saat masa tentang berlangsung dilarang melaksanakan kampanye berbentuk apa pun.
Pihaknya pun akan memberikan kesempatan pada 11 februari untuk parpol menurunkan APK, secara mandiri, bila pada tanggal 11 Februari belum juga diturunkan, maka pihaknya dari Panwaslu bersama pol pp kecamatan secara pasti akan melakukan penertiban mulai tanggal 12 Februari kami menghimbau kepada parpol terkit dengan APK, wajib bagi peserta pemilu untuk menurunkan karena masa kampanye berakhir 10 februari, ujar ketua Panwaslu Apip sohibul Faroji.