Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Pada tanggal 5 februari 2024, panita Pengawas pemilihan umum Panwaslu kecamatan sukatani mengadakan Bimbingan teknis (Bintek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di gedung aula Kecamatan Sukatani kabupaten Bekasi, acara dihadiri oleh Panwaslu kecamatan sukatani, panitia pemilihan kecamatan (PPK) komisioner dan staf pendukung dari Panwaslu, serta seluruh pengawas (TPS) dari setiap Desa, hadiri pula camat sukatani dan para kasie serta perwakilan koramil 10 sukatani dan kepolisian polsek sukatani.
Ketua panwascam kecamatan, Apip Sohibul Faroji, S, Kom, IM, Ag, menjelaskan, tugas dan kewenangan anggota TPPS sendiri untuk melaksanakan pengawasan dalam persiapan pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, melaksanakan perhitungan suara dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, harapannya dengan pelatihan dan pembekalan, PTPS paham mana yang harus di lakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, sehingga tidak ada keraguan dalam menjalankan tugasnya sebagai Pengawas pemilu.
Secara teknis Pengawas TPS wajib mengetahui dasar -dasar hukum pemilu, mengenali TPS masing-masing serta pengetahuan jumlah pemilih, para saksi, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas lainnya dan selalu berhati hati dalam bertugas demi kelancaran pelaksanaan Pengawasan pemilu, dan satu hal lagi petugas TPS harus tepat waktu.