Berita  

Panwaslu Kecamatan Sukatani Bekasi Gelar Press Release Pengawasan Masa Kampanye

Panwaslu Kecamatan Sukatani Bekasi Gelar Press Release Pengawasan Masa Kampanye

Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Gelar Press release Pengawasan Masa Kampanye pemilu serentak tahun 2024. (30/1/2024).

Kegiatan yang di gelar panwaslu kecamatan Sukatani ini, berlangsung di Kantor Panwaslu beralamat di jln H.Basuki Kp kobakbaya RT 004/006 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Di rapat tersebut di hadiri Ickbal Hofifi Bairuroh S.,sy.,MH selaku divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) dan M.Rasis Najwan selaku divisi Hukum dan partisipasi masyarakat dan Humas.

Ketua Panwascam dan juga merangkap sebagai anggota komisioner panwascam, Apip Sohibul Faroji S,Kom I M,Ag, menyampaikan bahwa tahapan pemilu 2024 memasuki masa kampanye hanya 75 hari, yaitu dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, atau sehari sebelum masa tenang, bahwa tahapan pemilu terus berjalan dan semakin dekatnya pemilu 2024 dalam tahapan ini kita harus tetap melakukan tugas dalam mengawasi proses kampanye dan dia mengajak seluruh stakeholder dan partisipasi masyarakat kita sama-sama agar mengawasi tahapan kampanye apa lagi sebentar lagi kita memasuki hari tenang yang akan di mulai dari tanggal 11/12 hingga 13. Ujarnya

Baca Juga  SD Negeri 1 Kebumen Belajar di Polres Tentang Anti Bullying di Dunia Pendidikan

Apip pun meminta kepada ketua divisi M.Rasis Najwan selaku divisi Hukum pencegahan pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas, juga divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa PPPS,Ickbal Hofifi Bairuroh S, sy MH, Akan terus mengoptimalkan dan melakukan pengawasan tentang penanganan pelanggaran dan pengawasan sengketa (PPPS) bahwa sebelum tiba pada masa tenang dirinya menghimbau kepada peserta pemilu atau yang di tunjuk dengan mandiri untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang telah di pasang nanti saatnya kita tertibkan di tanggal 11Febuari 2024.