REMBANG, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Jumat ( 23 – 5 – 2025)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Rembang, melalui Panitia Khusus (Pansus) PPPK, mengajukan tujuh rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Rembang terkait penanganan pegawai non-ASN. Rekomendasi ini dibacakan dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan pada Jumat ( 23 – 5 – 2025).
Ketua Pansus PPPK, M. Rokib, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut dirumuskan setelah serangkaian pertemuan dengan beberapa OPD pada tanggal 9, 14, dan 21 Mei. Proses penyusunan mempertimbangkan masukan dari legislatif dan hasil pembahasan teknis dengan pihak eksekutif.
‘Inti dari rekomendasi meliputi percepatan pelantikan peserta PPPK yang telah lulus, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Selain itu, DPRD menekankan pentingnya evaluasi tahunan kinerja PPPK serta pendanaan PPPK yang bertugas di BLUD dari anggaran instansi tersebut.
‘Poin lain yang tak kalah penting adalah dorongan agar Bupati menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang terbukti lalai dalam merancang kebijakan rekrutmen hingga menimbulkan beban anggaran. Rekomendasi juga melarang pengangkatan tenaga non-ASN pascapenetapan, serta mewajibkan evaluasi jabatan dan beban kerja di seluruh Instansi.
Langkah ini diharapkan menjadi dasar perbaikan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkab Rembang agar lebih tertib dan sesuai aturan yang berlaku.tandasnya