Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia

Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia

Memahami Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia

Lanskap perpajakan di Indonesia menawarkan peluang sekaligus tantangan unik bagi perusahaan asing. Salah satu aspek paling krusial dalam menjalankan bisnis di Indonesia adalah memahami dan mematuhi regulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa di dalam negeri. Pajak ini berlaku di setiap tahap rantai pasokan di mana nilai ditambahkan, sehingga penting bagi investor asing untuk mengintegrasikan mekanisme kepatuhan PPN yang tepat sejak awal operasional.

Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

PPN di Indonesia diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Tarif standar PPN saat ini adalah 11% dan berlaku sejak April 2022. Pajak ini dikenakan atas:

Baca Juga  Tips Memilih Tempat Makan Kucing yang Aman & Nyaman

1. Penyerahan barang kena pajak di dalam negeri

2. Penyerahan jasa kena pajak di dalam negeri

Impor barang kena pajak

3. Pemanfaatan barang/jasa tidak berwujud dari luar negeri di Indonesia

Perusahaan asing yang menjalankan aktivitas dalam kategori tersebut wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Persyaratan Pendaftaran PKP untuk Perusahaan Asing

Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mematuhi kewajiban PPN:

Kapan Harus Mendaftar sebagai PKP?

Suatu badan usaha wajib mendaftar sebagai PKP apabila omzet tahunan melebihi Rp 4,8 miliar. Namun, pendaftaran secara sukarela juga diperbolehkan bagi perusahaan dengan omzet di bawah ambang batas tersebut yang memperkirakan pertumbuhan cepat atau memerlukan kredit PPN atas pengadaan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES