Blora -mediamitrahukumbhayangkara.com Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Blora, sudah memberikan surat edaran untuk pengusaha kafe karoeke, menutup usahanya itu, selama Bulan Suci Ramadhan. Namun masih banyak yang membuka usaha kafe karoekenya, serasa terkesan tidak menghiraukannya. Seperti Dini Hari Jumat (14-4-2023),Pemkab Blora melalui Penegak Perda yaitu Satpol -Pp melakukan penindakan dengan tegas di salah satu kafe karoeke yang berada di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Sementara menurut Kasi Lidik Satpol -Pp Irwan Kurniawan menegaskan bahwa di Bulan Suci Ramadhan ini, akan terus mengadakan swipping secara terus menerus dan pasif.
Apabila dilapangan terdapat pelanggaran,baik itu karoeke berijin ataupun tidak berizin bila melanggar ketentuan yang ada dalam Perda No 5 Tahun 2017 akan dilakukan penindakan. tegasnya.
Sementara itu Joko menambahkan, sebanyak Dua ruangan,atau Dua room yang digunakan,akan dilanjutkan pendataan,bahkan dilakukan penyegelan terhadap pengusaha tempat hiburan. Sedangkan Pemandu Karaoke atau PK akan didata sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena dalam hal ini melanggar Pasal 44 Ayat 4 ,Perda Kabupaten Blora No 5,Tahun 2017 “, Tentang penyelenggaraan hiburan.jelasnya.
Tambahnya akan segera dilakukan pemanggilan kepada pengusaha hiburan,guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut, untuk proses selanjutnya,”tutupnya.