Purwakarta 23/07/23
mediamitrahukumbhayangkara.com
Ormas GMPI memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polres Purwakarta yang dengan cepat menangkap pelaku pengrusakan atribut serta sekretariat Ormas GMPI Dpc Plered dan pengancaman warga Plered.
Pelaku sendiri di amankan Polres Purwakarta pada jum’at 21/07/23.
Ditemui di Sekretariatnya, Dia Aby Devanka S.H Sekertaris DPD GMPI Purwakarta mengatakan” meng’apresiasi kinerja Polres Purwakarta dengan sangat cepat mengamankan pelaku pengrusakan dan pengancaman tersebut.
“Dia Aby Devanka S.H juga berhap agar Polres Purwakarta memperoses pelaku secara hukum yang berlaku.
“Ormas GMPI Dpd Purwakarta juga akan terus mengawal proses hukumnya sampai ke persidangan.
“Ormas GMPI akan selalu bersinergi dengan POLRI serta TNI Republik Indonesia untuk menjaga kondusifitas didalam lingkungan masyarakat.
“Kami akan selalu ada untuk membantu masyarakat”tutupnya.
Berdasarkan pasal 406 KUHP :
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, meruksak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4,5 juta.
Berdasarkan pasal 335 :
(1) Dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500-, :
1e. barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang ta’menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan suatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain : ( K.U.H.P. 37.52.89.164 s, 170, 173, 175, 211 s, 285, 289, 300, 332, 336, 365, 368, 414, 421, 438 s, 459 s).